Tangerang (18/1) Senkom Mitra Polri Kota Tangerang, mengikuti SHARING SESSION FRIST AID RELAWAN BECANA Lokasi Halaman Kantor BPBD Jl. Daan Mogot no. 12 Sukarasa, Kota Tangerang, Jum’at, 18 Januari 2026, Pukul 15:30-8:30.

Yang hadir BPBD, Senkom Mitra Polri, Orari, Relawan umum, Relawan PMI dan Tagana kota Tangerang.

 

Materi yang disampaikan Pengantar pertolongan pertama (PMI), Pemberian pertolongan yaitu Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam.

 

Pelaku pertolongan pertama adalah Penolongan yg pertama kali tiba di tempat kejadian yg memiliki kemampuan dan terlatih, tujuan pertolongan untuk Menyelamatkan jiwa, mencegah cacat dan Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan.

 

Dasar hukum Pasal 531 KUHP (pelanggaran dan kelalaian dalam memberikan pertolongan) dan Pasal 322 KUHP (kerahasiaan Medis) adapun persetujuan tindakan pertolongan, Persetujuan tersirat/yang diucapkan dan Persetujuan yang dinyatakan (inform consent).

 

Adapun kewajiban pelaku Pertolongan pertama yaitu 3A (aman diri, aman lingkungan, aman pasien), dapat menjangkau penderita dan mengenali/mengatasi masalah yg mengancam nyawa

 

Kualifikasi pelaku pertolongan pertama harus Jujur dan bertanggungjawab, bersikap profesional, kematangan emosi, kemampuan bersosialisasi, kondisi fisik baik dan mempunyai rasa bangga.

 

Jenis alat pelindung diri, sarung tangan karet, masker medis, kacamata safety, helm safety, baju pelindung dan sepatu safety, adapun tindakan umum menjaga diri adalah mencuci tangan.

Dilanjutkan dengan sesi Foto bersama dengan Ketua setiap organisasi masyarakat baik pemerintah, non pemerintah dan swadaya masyarakat.

By S13EGI

S13EGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *